Sultan HB X Khawatir Dampak PSBB Jakarta Berimbas ke Yogyakarta

Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Headlines.id – Meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kota Yogyakarta mendapat tanggapan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan menilai tidak perlu ada pengetatan lagi dan yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengantisipasi kedatangan pendatang dari Jakarta, mengingat hari Senin (14/9) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, sebagai langkah awal Pemkot Yogyakarta meminta semua pendatang harus membawa surat bebas COVID-19 dan wajib isolasi mandiri.

“Ya itu memang harus diwaspadai juga, karena itu menjadi wewenang Kabupaten Kota, tapi tanpa itu, ya yang penting bagaimana kita bisa mewaspadai,” kata Sri Sultan HB X saat menjawab soal kasus positif di KUA dan Kelurahan di Kota Yogyakarta, Kamis (10/9).

”Jadi jangan berasumsi kalau kena Corona sepertinya bikin geger seluruh Yogyakarta, dianggap aja sama DB (demam berdarah) juga sama kok,” imbuh Sultan.

Soal kasus PKL meninggal dengan status positif COVID-19 di Malioboro, Sultan meminta Pemkot bergerak cepat. Selain itu, dia menyebut pemicu kasus tersebut bukan karena banyaknya wisatawan yang datang ke Malioboro.

Baca Juga :  Terapkan Crowd Free Night pada Malam Tahun Baru 2022, Polisi: Kami Akan Buat Jakarta Sepi

“Bukan masalahnya situ, masalah masuk Malioboro sudah dilakukan pendataan untuk menjaga protokol itu yang dilakukan. Dan bukan masalah protokol kesehatan ya, bagaimana kita kemudahan tracing dengan adanya QR code. Itu kan kita sudah mudah dalam mentracing siapa saja, dan sama Kota (Yogyakarta) sudah dilakukan,” ucapnya.

“Perkara terus positif kan mudah di-tracing, bukan diperketat, diperketat apalagi wong sudah memenuhi persyaratan kesehatan, dalam arti itu yang menjadi prinsip,” lanjutnya.

Menurutnya, yang perlu mendapat perhatian khusus adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan PSBB dan hal itu berpotensi membuat banyak orang masuk DIY.

“Nah kan, yang mestinya kita mewaspadai justru 14 September Jakarta melakukan PSBB seperti dulu,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2020).

“Kita khawatir sebelum tanggal 14 mungkin orang Yogya yang ada di Jakarta kembali seperti kemarin. Kan itu yang harus kita waspadai,” lanjutnya.

Karena itu, Pemda DIY akan melakukan antisipasi. Sultan mengaku hal tersebut saat ini sedang dibahas. Selain itu, dia meminta lurah-lurah untuk proaktif mendata pendatang yang masuk. Semua itu untuk memudahkan tracing kontak.

Baca Juga :  Walkot Cimahi Terjerat OTT KPK Punya Harta Rp 8,1 M, Mobilnya 5

“Nah makanya itu saya berharap bagaimana lurah-lurah bisa mewaspadai seperti mereka melakukan yang kemarin itu. Jadi masuk ke desa datanya masuk dan kalau ada yang sakit tracing-nya mudah,” katanya.

Sebagai langkah mengantisipasi lonjakan pendatang yang datang, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan pendatang yang masuk Kota Yogyakarta untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19, baik rapid test maupun swab test. Selain itu, pendatang wajib melakukan isolasi diri saat tiba di Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, aturan itu muncul untuk merespon Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan DKI Jakarta mulai 14 September. Meski sebetulnya Pemkot telah memberlakukan aturan tersebut sejak lama.

“Jadi mereka yang berkunjung ke Yogyakarta harus melakukan isolasi mandiri, karena sebaran saat ini lebih berbahaya karena banyak yang Orang Tanpa Gejala (OTG),” katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2020).

Selain wajib isolasi diri, pendatang wajib menyertakan surat keterangan COVID-19. Bukan tanpa alasan, semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Yogyakarta.

Baca Juga :  JK: Pemerintah Suka Terbalik, Fokus Pengobatan Corona Bukan Pencegahan

“Kalau yang itu (bawa surat bebas COVID-19) jelas wajib. Karena saat ini mulai kendor, untuk itu digencarkan lagi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya saat ini menunda kunjungan kerja, baik itu yang dilakukan pemerintah daerah lain maupun dari Kementerian.

“Kami minta teman-teman kunjungan kerja dari zona merah kita tunda dulu untuk tidak menerima kunjungan dari zona merah,” katanya.

Namun, bila mendesak yang bersangkutan harus menyertakan surat bebas COVID-19, baik hasil rapid test maupun swab test.

“Boleh datang (ke Yogyakarta), tapi untuk memastikan sehat harus membawa surat keterangan sehat terutama swab atau rapid test,” ucap Heroe.

Merujuk data COVID-19 hari Kamis (10/9/2020), jumlah total suspek di DIY saat ini mencapai 11792 orang. Dari 11792 orang itu, 1695 dinyatakan positif confirm COVID-19 dengan rincian 1298 sembuh dan 49 meninggal dunia.

Sedangkan untuk kasus aktif saat ini mencapai 348 kasus dengan case recovery rate 76,58 persen dan case fatality rate 2,89 persen. (detikcom/hli)