Kominfo Blokir 2,9 Juta Konten Judi Online, Termasuk di Situs Pendidikan dan Pemerintahan

Menteri Budi Arie: Kominfo Tangani Hampir 3 Juta Konten Judi Online. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.
Menteri Budi Arie: Kominfo Tangani Hampir 3 Juta Konten Judi Online. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.

HEADLINES.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online.

Hingga Kamis, 13 Juni 2024, Kominfo telah berhasil memblokir akses terhadap 2.945.150 konten judi online.

Upaya ini sejalan dengan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk memerangi judi online secara menyeluruh dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juni 2024.

Selain 555 situs web judi online yang telah ditutup, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menindak 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas perjudian online.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tandasnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil membersihkan 16.596 konten judi dari situs pendidikan dan 18.974 konten judi dari situs pemerintahan.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tuturnya seraya mengingatkan pengelola platform digital akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.

“Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa,” pungkasnya.

Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” tambahnya.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID