Tersangka Viral Wanita Dilecehkan saat Rapid di Soetta Dijerat Pasal Penipuan

Ilustrasi (Foto: iStock)

Headlines.id

Seorang petugas kesehatan, EF, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan dan penipuan rapid test terhadap korban, LNI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi mengejar pelaku.

“Makanya kita tetapkan Saudara EF ini sebagai tersangka. Sekarang kita sudah melakukan pengecekan karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma. Kita cek ke tempat kosnya sampai sekarang nggak ada, ya. Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga :  Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Jombang Jawa Timur

“Sudah bergerak tim mengecek di mana tempat kediamannya, (ke) posnya, sudah, (tapi) tidak ada. Tetapi data lengkapnya (pelaku) sudah kita dapati ini,” lanjutnya.

Yusri mengatakan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait unsur dugaan pelecehan yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman. Bila ditemukan bukti-bukti, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHP.

Baca Juga :  Kurir Narkoba di Jambi Ditangkap, Ribuan Pil Ekstasi-Ratusan Gram Sabu Disita

“Ini masih kita dalami nanti, ada beberapa pasal. Karena memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur. Karena memang menurut keterangan daripada korban bilang ada pelecehan. CCTV yang kita dapatkan pada saat itu memang betul, CCTV pada saat itu sedang berdua dalam kondisi dekat. Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LNI saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memasuki babak baru. Petugas kesehatan yang diduga melakukan pelecehan seksual berinisial EW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tim HRS Akan Hadirkan 3 Saksi dan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Praperadilan

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa korban di Bali pada Senin (21/9) lalu. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada wartawan, Selasa (22/9).

news.detik.com