Headlines.id – Polda Jambi menangkap seorang kurir narkotika jaringan antarprovinsi di Jambi. Kurir narkoba bernama Firman (41), warga Kota Jambi itu ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang dikirim dari Medan dan diedarkan di Jambi.
“Pelaku ini adalah pengedar. Dia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan ketika hendak melakukan transaksi di daerah Kecamatan Jelutung. Dan kemudian kasusnya dikembangkan sampai ke Perumahan Puri Masurai 5 Kecamatan Alam Barajo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Putu Gede Artha pada Kamis (22/10/2020)
Dewa menceritakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 20 Oktober, pukul 18.00 WIB. Pihaknya mendapat informasi bahwa di kawasan Pujasera sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengamankan Firman dan ditemukan barang bukti 395 butir pil ekstasi. Sehari kemudian setelah diperiksa, Firman mengungkapkan di lokasi penyimpanan narkoba lainnya.
“Di lokasi kedua, ditemukan lagi ekstasi sebanyak 1.479 butir dan 845 gram sabu di Perumahan Puri Masurai V Kecamatan Alam Barajo,” ujar Dewa.
Saat ini polisi sedang memeriksa Firman secara intensif. Dewa mengatakan Firman merupakan anggota sindikat narkoba antarprovinsi dan kasusnya kini sedang didalami untuk memburu pelaku lainnya. (detikcom/hli)