Tim HRS Akan Hadirkan 3 Saksi dan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Praperadilan

Alamsyah Hanafiah (Foto: Ari Saputra)

Headlines.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli hari ini. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan akan menghadirkan 3 saksi dan 3 ahli.

“Rencana 3 saksi dan 3 ahli hari ini,” kata salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Alamsyah mengatakan 3 saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta terkait kerumunan massa di Petamburan. Sedangkan, ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli hukum acara pidana.

Baca Juga :  Trik Sederhana untuk Meningkatkan Penjualan Online Anda, Tingkatkan Omset Bisnis dengan Mudah

“Ahli pidana dan ahli hukum acara pidana,” sebutnya.

Sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pada persidangan Rabu (6/1), pihak Habib Rizieq telah menghadirkan 2 saksi. Dua saksi yang dihadirkan itu merupakan warga yang hadir langsung di acara Maulid Nabi di Petamburan.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :  Viral Video Pria di Bekasi Gandakan Uang, Polisi Turun Tangan

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

Baca Juga :  Habib Rizieq Protes karena Didebat soal Imbauan Prokes: Jaksa Macam Apa Itu!

“Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1). (detikcom/hli)