Tak Mau Bansos Terhambat? Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 30 Juni!

Info Bansos Terbaru. Foto: Pixabay @IqbalStock
Info Bansos Terbaru. Foto: Pixabay @IqbalStock

HEADLINES.ID – Mulai 1 Juli 2024, terdapat 3 pengumuman penting terkait Bansos yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya para penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI.

Pengumuman ini penting untuk dipahami oleh RT, RW, Kepala Desa, Lurah, dan pendamping sosial agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Pengumuman Penting Terkait Bansos Terbaru 2024

1. Penyaluran Bansos Pangan Beras 10 Kg

Bansos pangan berupa beras 10 kg akan dicairkan setiap dua bulan sekali. Penyaluran pertama direncanakan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

Penerima manfaat akan diambil dari data P3KE (data miskin ekstrem) yang diperbarui oleh pemerintah daerah setiap bulan.

2. Pemutakhiran Data Bansos KIS PBI

Pemutakhiran data penerima Bansos KIS PBI gratis dari pemerintah dapat dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui operator di desa maupun di dinas sosial kabupaten/kota. Batas akhir pemutakhiran adalah 10 Juli 2024.

Kementerian Sosial RI akan mulai mengumpulkan data hasil verifikasi dan pemutakhiran dari pemerintah daerah untuk persiapan penyaluran Bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus melalui kartu KKS, serta periode Juli-September melalui PT Pos Indonesia.

Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut.

3. NIK Jadi NPWP: Siap-siap 6 Sanksi Bagi Penerima Bansos yang Tak Taat

Sejak 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak diharuskan melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Jika tidak, 6 sanksi berikut akan diberlakukan:

– Tidak dapat melakukan pencairan dana pemerintah

– Layanan ekspor dan impor terhambat

– Terhambatnya layanan perbankan dan sektor keuangan

– Tidak bisa mendirikan badan usaha dan mendapatkan izin usaha

– Layanan administrasi pemerintahan selain Direktorat Jenderal Pajak terhambat

– Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP tidak dapat dilakukan

Untuk mengecek status pemadanan NIK dan NPWP, kunjungi situs ereg.pajak.go.id, pilih kategori wajib pajak, masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga, lalu ikuti petunjuk.

Informasi ini sangat penting bagi para RT, RW, Kepala Desa, dan Lurah agar dapat memberikan informasi akurat dan membantu masyarakat dalam proses pencairan dan pemutakhiran data karena mereka sering menjadi tujuan pertanyaan dari masyarakat terkait penyaluran Bansos.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID