Headlines.id – Belakangan ini, aset digital Non Fungible Token (NFT) sedang menjadi tren. Mirip dengan Bitcoin atau aset crypto lainnya, pemilik aset tersebut wajib melaporkan pajaknya.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa pemilik NFT wajib melaporkan asetnya tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” kata Neilmaldrin dilansir headlines.id dari Kompas pada hari Jum’at, 7 Januari 2021
Tapi, Neilmaldrin menuturkan bahwa pemerintah belum mengenakan pajak khusus bagi setiap transaksi NFT ataupun aset crypto lainnya.
Meskipun begitu, setiap transaksi digital dapat mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, yakni UU Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam undang undang tersebut, menjelaskan bahwasannya pajak akan berlaku bagi setiap aset ataupun harta yang menambah kemampuan ekonomis.
“Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap terkena pajak dengan sistem self assessment,” ucap Neil.
Sebelumnya juga, pemerintah sudah ada wacana untuk mengenakan pajak atas mata uang crypto. Sebagai gambarannya, setiap transaksi asset crypto akan otomatis terkena pajak.
Namun, Sidharta Utama selaku Kepala Badan Bappebti, menegaskan bahwasannya aturan tersebut masih dalam proses kalian lebih lanjut oleh para otoritas fiskal.
“Pemerintah masih berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait pajak ini. Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” ungkap Sidharta akhir-akhir ini.***











