Bappepti Periksa 3 Perusahaan Terkait Luncurnya Bursa Kripto

Bitcoin
Foto: Unsplash.com/ Pierre Borthiry - Peiobty

HEADLINES.ID – Didid Noordiatmoko, kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menyatakan bahwa organisasinya sekarang sedang memutuskan di antara tiga organisasi yang telah mendaftar untuk bergabung dengan bursa cryptocurrency.

Pertukaran cryptocurrency akan beroperasi paling cepat pada Juli 2023. Bappebti masih berupaya menyelesaikannya pada Juni 2023 sesuai arahan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Pertukaran crypto sekarang memiliki tiga pengguna terdaftar, namun ketiganya belum siap. Namun, kami tidak mengabaikannya. Sebaliknya, kami mendukung tiga bisnis ini, kata Didid pada Jumat, 19 Mei 2023, saat peluncuran Antara di Jakarta.

Namun dia enggan membocorkan identitas bisnis yang telah mendaftar di bursa mata uang kripto.

Didid menegaskan bahwa pembukaan bursa cryptocurrency tidak bisa diburu-buru. Ada metode yang perlu pemerintah atur dengan hati-hati untuk melindungi pemain cryptocurrency di masa depan.

Perdagangan aset cryptocurrency dan turunannya akan Otoritas Jasa Keuangan atur dan awasi. namun bukan Bappebti.

Hal ini sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 (UU No 4/2023) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Bappebti saat ini bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Perdagangan, Bank Indonesia, Kebijakan Fiskal, dan kementerian dan organisasi terkait lainnya untuk menyusun peraturan pemerintah (RPP). Proses pengalihan dari Bappebti ke OJK akan RPP atur.

“Mekanisme dari transfer itu secara teori kita harus menyentak industri sekecil mungkin. Realitanya, transfer itu harus memberikan efek yang menguntungkan bagi pertumbuhan industri. Juga efek yang terkait dengan stabilisasi sektor keuangan, menurut Kepala Bappebti.

Ada Banyak Administrasi Buruk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan menerima surat dari Ombudsman RI. Surat tersebut berisikan tentang secepatnya Kemedag berikan teguran kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Hal ini terjadi lantaran ombudsman berhasil menemukan banyaknya kejanggalan yang terdapat dalam penyelenggaraan administrasi Bappebti.

Ombudsman tentunya akan meminta Kemendag untuk memberikan teguran yang jelas kepada Kepala Bappebti untuk menjalankan pemerintahan yang profesional. Atas temuan tersebut, Ombudsman akan menyurati Menteri Perdagangan dalam waktu dekat untuk memberikan teguran tegas. Kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat jumpa pers pada Rabu, 17 Mei 2023 Berlokasi di Gedung Ombudsman RI di Jakarta Selatan.

Yeka mengklaim tindakan Bappebti itu melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 30 Tahun 2014.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID