Denpasar – Jerinx SID resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’. IDI Bali selaku pelapor mendukung proses hukum berjalan.
“Ya biarkan proses hukum berjalan,” kata Sekertaris Ikatan Dokter Wilayah Bali, I Made Sudarma seperti dikutip dari detik.com, Rabu (12/8/2020).
Sudarma mengaku pihaknya mendukung proses hukum terhadap Jerinx. Dia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sih mendukung proses hukum yang berjalan seperti biasanyalah, kalau kasus gini gimana gitu aja,” tegas Sudarma.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga terancam pidana penjara 5 tahun.
Posting-an yang dipermasalahkan itu ada di akun Instagram @jrxsid, di-posting pada 13 Juni. Jerinx juga mengancam tak akan berhenti menyerah IDI.
“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?” ujar Jerinx dalam postingan. (aud/hli)