Viral  

Viral! Penumpang Ini Didenda Lantaran Bawa 3 Kotak Mika Ambon

Pesawat Terbang
Foto: Unsplash.com/ Samuel’s Photos

HEADLINES.ID – Pertengkaran antara pelanggan maskapai dan security bandara di Bandara Kualanamu viral di media sosial.

Tiga peti Bika Ambon, oleh-oleh khas Medan yang populer berhasil petugas temukan sedang ibu ini angkut. Namun, kenang-kenangan itu dilarang dibawa oleh petugas ke pesawat Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapinya dengan mengutip peristiwa yang berlangsung pada 2021 itu.

Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang saat bersiap naik ke pesawat, para penumpang keberatan.

Di mana barang kabin yang penumpang bawa telah pihak maskapai lakukan pemeriksaan melebihi batas maksimal ketentuan bagasi kabin yang telah pihaknya tetapkan, yakni 7 kilogram untuk setiap penumpang.

Petugas kemudian memberitahukan ketentuan kelebihan bagasi kepada penumpang dengan mengacu pada peraturan terkait, mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan sudah terbuktu bahwa bagasi yang penumpang bawa telah melebihi batas maksimal.

Kepentingan dan kenyamanan setiap penumpang tetap menjadi prioritas agar ketentuan bagasi di dalam kabin pesawat dapat maskapai laksanakan seefektif mungkin, terutama dengan memperhatikan aspek keselamatan dan pelayanan.

“Oleh karena itu, Agen lapangan kami melakukan pemeriksaan rutin. Hal tersebut untuk memastikan profiling bagasi di kabin pesawat mendapat perhatian secara optimal oleh penumpang,” kata dia.

Sejak tahun 2022, sesuai dengan tren dan preferensi konsumen dalam perjalanan udara. Nilai tambah akan maskapai kenakan pada layanan penerbangan bagi penumpang yang membawa bagasi  lebih dari batas maksimal yang maskapai perbolehkan.

Batasnya adalah 20 kg (untuk kelas ekonomi dan di luar bagasi).


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID