Tolak Gugat Sengketa Pilkada, Dang Ike Giring Ke Ranah Pidana

Headlines.id

Bakal Calon Perseorangan Pilwakot Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanariah menolak gugatan sengketa dalam polemik Pleno Verifikasi Vaktual Perbaikan yang dilaksanakan pada jumat (21/8) lalu.

“Tidak ada gugatan sengketa. Plenonya belum selesai, saya belum tandatangani berita acara. Palu juga belum diketok kok, ” tegas Ike Edwin, Sabtu (22/8).

Dang Ike -sapaannya mengatakan, pihaknya bakal mencari bukti lebih dalam terkait ketidak sesuaian jalannya pleno yang berlangsung ricuh itu. Salahsatunya adalah persoalan sang paman yang merupakan pendukungnya, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). lantaran pernyataan PPS/PPK dalam pleno tingkat Kota, sudah mengikuti verifikasi faktual tahap pertama.

Baca Juga :  Jangan Keburu Emosi Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Caranya Mengadu

“Nah, Begitu ada 50 orang yang saya hadirkan yang MS, ternyata di TMS kan. Saya minta mereka masuk tapi tidak boleh. Saya minta persoalan ini diselesaikan dulu, tapi KPU dan Bawaslu kota tidak bisa menyelesaikan,” ucapnya.

Saat ini, kata dang, pihaknya tengah mendalami persoalan pelanggaran di 126 kelurahan. Jika memang data sudah terkumpul, pihaknya akan memperkarakan ini dalam ranah pidana. “Saat pleno dan data yang disetujui berbeda. Yang mulanya MS tapi di TMS kan itu apa bukan pemalsuan data namanya. Indikasinya ke ranah pidana, ” kata dia.

Baca Juga :  Pilwakot Bandar Lampung: Berebut 647.278 Suara

Jika data sudah terkumpul, kata dia pihaknya akan mengirimkan surat disertakan bukti ke KPU RI, Bawaslu RI, Kapolri hingga ke Kemendagri. “Nanti kita cc ke Gubernur, Danrem, Kapolda, Forkopinda. Baru nanti setelah urusan pidana, ke pelanggaran-pelanggaran lain seperti dugaan perangkat RT menjadi PPS dan sebagainya. Secepatnya akan kita kirim. Yang penting kita kirim suratnya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga itu,” pungkasnya.(sumber)