HEADLINES.ID – Kita semua sadar bahwa laki-laki wajib untuk shalat di berjamaah. Tapi apakah shalat berjamaah harus dilakukan di masjid? Meskipun tidak dilakukan di masjid, apakah kewajiban shalat berjamaah telah ditinggalkan?
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
Artinya: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah (Allah) perintahkan untuk (Allah) muliakan dan sebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak (Allah) lalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).
Udzur Mengabaikan Shalat berjamaah di Masjid
Hujan, cuaca yang sangat dingin, dan keadaan lain yang membuat masyaqqah bagi seseorang untuk mengunjungi masjid. Tadi adalah contoh uzur yang mengizinkan orang untuk melewatkan sholat berjamaah.
Jika ada masyaqqah (kesulitan), seperti sakit, hujan, angin, cuaca yang sangat dingin, atau sejenisnya. Laki-laki dapat memilih untuk tidak menghadiri sholat berjamaah di masjid dan malah sholat di rumah.
Dan terkadang orang mengunjungi masjid karena sakit. Meskipun beliau biasa bergabung dengan orang-orang dalam shalat, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pergi ke masjid ketika sakit parah.
كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
Artinya: “Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ia tambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian). Ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).