HEADLINES.ID – Regulasi Stablecoin Makin Ketat Setelah Undang-Undang GENIUS Act Disahkan
Langkah besar kembali diambil dalam dunia keuangan digital setelah Presiden AS Donald Trump resmi mengesahkan undang-undang GENIUS Act. Aturan ini menjadi sorotan global karena secara langsung memperkuat regulasi stablecoin, aset kripto yang dipatok ke nilai dolar AS.
Banyak pihak menilai kebijakan ini bukan hanya melegitimasi stablecoin, tetapi juga menggeser pandangan kita terhadap cara pembayaran modern. Dari sisi hukum, kepercayaan publik, hingga potensi pasar, GENIUS Act membuka banyak pintu baru.
Legalitas Stablecoin Jadi Lebih Jelas Lewat Dukungan DPR dan Senat
Pengesahan GENIUS Act bukan keputusan sepihak. Undang-undang ini berhasil melewati DPR dengan dukungan kuat, yakni 308 suara setuju dari 430 anggota, termasuk dari sebagian besar Partai Republik dan hampir separuh Partai Demokrat.
Sebelumnya, Senat AS juga sudah memberi lampu hijau. Dukungan bipartisan ini menciptakan aura optimisme di industri aset digital yang selama ini berada di zona abu-abu hukum.
Banyak pionir kripto merasa mendapatkan validasi nyata. Sentimen pasar pun ikut melonjak. Pembahasan tentang regulasi stablecoin tak hanya jadi bahan diskusi di komunitas blockchain, tapi juga menarik perhatian perusahaan keuangan besar dan pelaku industri teknologi.
Stablecoin Didorong Jadi Instrumen Keuangan yang Lebih Transparan
Di tengah seremoni penandatanganan, Presiden Trump menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras para pelaku industri.
Menteri Keuangan Scott Bessent turut menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperkuat dominasi dolar sebagai mata uang cadangan global. Apalagi, stablecoin yang terhubung ke dolar dianggap mampu memperluas akses ke sistem keuangan Amerika.
Salah satu sorotan utama dalam aturan baru ini adalah soal transparansi. Setiap penerbit stablecoin wajib mengungkapkan komposisi cadangan secara rutin tiap bulan.
Dana yang mendukung harus berupa aset likuid seperti uang tunai atau obligasi jangka pendek pemerintah. Dengan begitu, potensi manipulasi dapat ditekan dan kepercayaan publik bisa ditingkatkan.
Kejelasan ini membuat para trader kripto lebih percaya diri menggunakan stablecoin untuk transaksi harian. Bahkan, prediksi dari Standard Chartered menyebutkan bahwa pasar stablecoin global bisa melesat hingga US$2 triliun pada 2028—lonjakan yang sangat signifikan dari posisi saat ini yang berkisar US$260 miliar.
Regulasi Baru Menuai Pro dan Kontra
Walau disambut positif, tetap saja muncul kritik terhadap undang-undang GENIUS Act. Sejumlah pihak merasa aturan tersebut masih kurang ketat.
Kekhawatiran muncul bahwa perusahaan teknologi raksasa bisa menerbitkan stablecoin sendiri tanpa kendali berarti. Hal ini dinilai bisa menimbulkan risiko sistemik, terutama jika tidak diiringi dengan perlindungan anti pencucian uang yang ketat.
Transparency International AS mengingatkan bahwa celah dalam regulasi ini bisa dimanfaatkan oleh aktor jahat. Jika tidak diperkuat, sistem keuangan Amerika bisa jadi target aktivitas kriminal global.
Bank dan Korporasi Teknologi Mulai Ikut Bermain
Di sisi lain, banyak bank besar di AS mulai menjajaki sektor stablecoin. Beberapa lembaga keuangan tengah melakukan uji coba dan menjalin kemitraan untuk memanfaatkan peluang baru dari regulasi ini.
Circle dan Ripple bahkan sudah mengajukan izin perbankan untuk menekan biaya operasional dan memperluas layanan.
Implikasinya terasa pada peningkatan permintaan surat utang pemerintah, karena penerbit stablecoin kini wajib mengalokasikan dana pada instrumen tersebut. Ini menjadikan regulasi ini bukan hanya urusan kripto, tapi juga bagian dari strategi fiskal makro.
Tak berhenti di situ, Trump juga mengambil langkah strategis lain dengan membentuk cadangan bitcoin nasional dan meluncurkan token digital bernama $TRUMP.
Kepemilikannya di perusahaan World Liberty Financial memperlihatkan bahwa dorongan terhadap ekonomi digital bukan hanya janji kampanye, tetapi menjadi bagian dari kebijakan aktif.
Regulasi stablecoin lewat undang-undang GENIUS Act membuka babak baru bagi keuangan digital, menjanjikan transparansi lebih tinggi dan membuka peluang bagi ekosistem kripto yang lebih inklusif.











