Truk Dilarang Melintas Jalur Puncak Saat Libur Panjang

Jalur Puncak Bogor-Cianjur. (Foto: Ismet Selamet/detikcom)

Headlines.id – Kendaraan besar dilarang melintas jalur Puncak saat momentum libur panjang akhir Oktober ini. Arus kendaraan pun akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan larangan tersebut akan diberlakukan mulai hari Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020). “Kendaraan besar seperti truk sementara dilarang melintas jalur Puncak dan dialihkan ke jalur alternatif di momen libur panjang besok,” kata Meilawaty saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (27/10/2020).

Namun untuk kendaraan umum seperti bus masih diperbolehkan untuk melalui jalur Puncak. Ia menjelaskan pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan di jalur Puncak.

“Ini langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kepadatan arus atau kemacetan saat libur panjang ini,” ucap Meilawaty.Selain itu, Satlantas Polres Cianjur mengerahkan 73 personelnya untuk bersiaga di sejumlah titik kemacetan. Beberapa titik rawan macet yang menjadi fokus polisi antara lain jalur Puncak terutama di Pasar Cipanas, perkotaan Cianjur, hingga Jalan Raya Bandung atau tepatnya di Pasar Ciranjang.

Baca Juga :  Ketua Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur, Demokrat Nilai Wajar

“Petugas tersebut nantinya bakal mengatur arus lalu lintas supaya tidak terjadi antrean panjang kendaraan dan kemacetan. Kami juga imbau pengendara tetap mematuhi aturan lalulintas dan protokol kesehatan,” ujar Meilawaty. (detikcom/hli)