HEADLINES.ID – Menurut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), banyak sumur minyak di Indonesia yang kini digunakan untuk pengeboran minyak tanpa izin. Oleh karena itu, langkah-langkah pengendalian harus diterapkan untuk mencegah mereka berkontribusi terhadap kecelakaan dan merusak lingkungan.
Menurut Wahju Wibowo, Deputi Eksploitasi SKK Migas, salah satu permasalahan di industri hulu migas Indonesia adalah maraknya pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari pipa resmi (illegal tapping).
Kecelakaan dan gangguan lingkungan telah menjadi masalah akibat keberadaan sumur tidak sah yang tidak memenuhi persyaratan HSE. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga merusak upaya Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi hulu migas.
Wahju menyarankan untuk membuat kerangka hukum yang jelas tentang manajemennya dalam pernyataan yang rilis pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
“Namun, mengingat aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwasannya sumur liar yang sudah beroperasi sangat mereka perlukan sebagai mata pencaharian, maka alangkah baiknya pemerintah membuatkan payung hukum yang jelas mengenai pengelolaannya,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum saat ini memiliki tanggung jawab dan kemampuan untuk menangani sumur-sumur haram.
Di sisi lain, SKK Migas hanya wajib melaporkan kejadian jika kedapatan dan hanya akan mengambil tindakan atas permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum. Kecuali ada tugas atau strategi pengembangan untuk membuat payung kontrak kerjasama.
“Ketika terjadi insiden, kami juga memberikan bantuan untuk memadamkan api dan menutup sumur ilegal,” tambahnya.
Ketika terjadi kecelakaan di sumur ilegal, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengambil langkah. Hal tersebut bertujuan agar masalah tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
“Kita menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan mereka bakar dengan sia-sia, serta mencegah kerusakan lingkungan semakin parah,” ujar Wahju.
Rekomendasi
Namun, SKK Migas mengajukan dua regulasi dan membentuk tim kajian terkait legislasi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk membangun tata kelola yang baik. Di berbagai kesempatan, mereka berdua terlibat dalam pengelolaan sumur-sumur haram.