Kejagung: Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Hari Setiyono (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)

Headlines.id – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 4 tersangka kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Hari mengatakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Hari mengatakan administrasi penanganan perkara akan diserahkan antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum peristiwa pidana. Dia menyebut untuk persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Itu kewenangan penuntut umum tinggal melihat locus tempus di mana. Kemudian administrasi penanganan perkara itu diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat atau Kejari Jakarta Selatan. Maka untuk sidangnya karena ini perkara tindak pidana korupsi, tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang di Jakarta ini ada di PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Hari menyebut untuk rencana penggabungan berkas perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejagung, masih dalam tahap analisa. Pihaknya baru akan memutuskan setelah berkas perkara red notice Djoko Tjandra sudah sampai tahap dua.

“Tentu, setelah tahap dua nanti baik itu perkara yang terkait JST dalam pengurusan fatwa atau red notice, itu jadi kewenangan penuntut umum yang hari ini karena belum tahap dua, kami belum bisa sampaikan. kenapa dalam teori itu bisa dilakukan,” kata Hari.

“Ada teori penggabungan surat dakwaan terhadap pelaku tindak pidana ketika dia melakukan tindak pidana itu terdakwanya satu orang, tapi dia melakukan beberapa tindak pidana dengan waktu dan tempat yang berbeda,” sambungnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID