Kejagung Tangkap Buron 10 tahun Kasus Korupsi Alat Multimedia DPRD Bekasi

Foto: dok. Kejagung

Headlines.id – Tim tangkap buronan (tim tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun 2007, Evi Noviana. Evi telah buron selama 10 tahun.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Evi Noviana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Hari mengatakan dalam kasus ini, Evi Noviana selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546,- dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh terdakwa, namun pekerjaan terdakwa dinyatakan selesai 100% oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500.