Saat Hakim ‘Pukul Rata’ Vonis Seumur Hidup Terdakwa Skandal Jiwasraya

Foto ilustrasi palu hakim: (Ari Saputra-detikcom)

Headlines.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim memberikan vonis yang sama ke empat terdakwa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hakim memukul rata vonis empat terdakwa dengan penjara seumur hidup. Padahal, jaksa dalam surat tuntutannya memberikan tuntutan hukuman yang berbeda.

Misalnya, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan keduanya dituntut bukan penjara seumur hidup oleh jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto, majelis hakim mengamini surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. Dalam perkara ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat memang belum diputus bersalah karena keduanya dirawat di rumah sakit karena Corona (COVID-19).

Keempat terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyebut perbuatan Hendrisman Rahim dkk dan Benny Tjokro dkk telah menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, total kerugian negara adalah Rp 16 triliun.

“Menimbang berdasarkan hasil investigasi ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 miliar, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun,” tutur hakim.

Selain itu, hakim juga menuturkan tiga mantan pejabat Jiwasraya ini menerima sejumlah suap dan fasilitas dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang diberikan melalui Joko Hartono Tirto. Daftar suap yang diberikan beragam ada fasilitas menginap, tiket konser Coldplay di Melbourne, hingga sejumlah uang.

A. Hendrisman Rahim

Menerima uang dan saham dan seluruhnya Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas;

1. Uang sebesar Rp 875.810.680, dan saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000.

2. Menerima tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.

B. Hary Prasetyo

1. Uang sebesar Rp 2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).

2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta.

3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.

4. Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.

5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.

6. Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.

7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.

8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucer di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.

9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.

10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.

11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasinya.

C. Syahmirwan

1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.580 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.

2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta yang satu paketnya senilai Rp 20 juta terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta – Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.

3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.

4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta, dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.

5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.

6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.

7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.

8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.

9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.

10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.

11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014.

Selain itu, hakim juga mengatakan Joko Hartono telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara ini. Uang ini diberikan oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman secara bertahap.

“Menimbang Joko Hartono Tirto berdasarkan fakta hukum telah menerima sesuatu terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Heru Hidayat dan Piter Rasiman secara bertahap,” kata hakim.

Sederet aset empat terdakwa juga diputuskan untuk dirampas negara oleh majelis hakim. Aset itu berupa kendaraan, perhiasan, aksesoris, dan sejumlah tanah hingga bangunan.

(detikcom/hli)

Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID