Kejagung Terima SPDP Kebakaran Gedung Utama dari Polri

Foto: Kebakara gedung Kejaksaan Agung (Rengga Sancaya/detikcom).

Headlines.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan soal kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung dalam rapat kerja di Komisi III DPR. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran itu telah diterima Kejagung dari pihak kepolisian.

“Terkait upaya mengetahui penyebab kebakaran, kami telah bersama-sama dengan penyidik dari kepolisian serta Puslabfor telah melakukan upaya penyidikan yang saat ini juga telah menerima SPDP dari penyidik Polri,” kata Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

Untuk mengetahui penyebab kebakaran, Kejagung telah bekerja sama dengan penyidik dan Puslabfor Polri. Kejagung juga berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk melakukan audit atas kelayakan gedung utama pasca kebakaran.

Burhanuddin juga menyinggung soal ditemukannya unsur pidana dalam kebakaran tersebut. “Perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung diduga ditemukan kualifikasi pidana kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran gedung utama,” ucap Burhanuddin.

Kejagung juga telah melakukan inventarisir terkait kebakaran gedung utama. Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

“Melakukan inventarisir terhadap barang milik negara yang terbakar atau mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ditaksir kerugian mencapai Rp 1,1 triliun, yang terdiri dari gedung dan bangunan serta peralatan yang ada di dalam,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan berkas perkara di Kejaksaan Agung dalam kondisi aman dan selamat dari kobaran api. Ia juga memastikan kebakaran itu tidak akan mengganggu kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung meminta tambahan Rp 400 miliar untuk membangun kembali gedung utama yang mengalami kebakaran. Komisi III DPR menyetujui penambahan sebesar Rp 350 miliar.

“Kejaksaan Agung RI pagu anggaran 2021 sebesar Rp 9.243 triliun. Tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar. Pagu APBN 2021 disetujui menjadi Rp 9.593 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang memimpin raker soal anggaran Kejagung, Polri, dan KPK, Senin (21/9).

Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 17 saksi terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka di antaranya staf hingga petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejagung.

“Hari Selasa (22/09) pukul 13:00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 17 (tujuh belas) saksi. Terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (22/9). (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID