Heboh, Gubernur Anies Baswedan Kecolongan

Foto: Acara musrembang di Balai Kota Jakarta, Jakarta, beberapa waktu lalu (Dokumentasi Kemenko Perekonomian)

Headlines.id – Anies telah kecolongan dalam hal rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat izin pelaksanaan Formula E yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Sebab, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan perhelatan balapan itu di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keterangan Mundardjito berbeda dengan poin dalam surat Anies.

“Kan sudah (dijelaskan) dari Kepala Dinas (Kebudayaan),” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sebelum ini, Anies juga dinilai kecolongan gara-gara mengangkat Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Padahal, status Donny tercatat sebagai terpidana kasus penipuan.

Baca Juga :  Anies dan Zulkifli Hasan Bertemu Malam-malam, Bahas Apa?

Seperti dikutip dari Detik.com pada Jumat (14/2/2020), berikut rentetan cerita kecolongan Anies:

Dugaan Manipulasi Rekomendasi TACB

Masalah ini berawal saat Anies mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas. Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan tersebut.

Dilansir dari dokumen yang diterima detik.com, Selasa (11/2/2020), surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mencium ada ketidakberesan. Dia menyambangi kantor Kemensetneg mengadukan perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi TCAB DKI Jakarta terkait Formula E di Monas.

Baca Juga :  Menkominfo Dorong Pelaku Bisnis Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Anies ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertanggal 11 Februari 2020.

Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun, Ketua TACB, Mundardjito, membantah memberikan rekomendasi tersebut.

“Kami sebagai ketua dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara gubernur dengan dia. Nah, ini kan saya bertanya ke Pak Sesneg kenapa diperbolehkan,” kata Prasetio di kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Bandara Tebelian di Sintang

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Hendry mengatakan TACB tak dilibatkan untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Dia mengatakan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran.

“Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras,” kata Prasetio.