Headlines.id – Kisah viral hari ini tentang beredarnya video mesum dua guru hononer di salah satu SMK di Purwakarta. Sebelumnya telah beredar di media sosial aksi mesum di dalam mobil yang dilakukan oleh perempuan dengan seragam PNS yang diduga adalah ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut lantaran adanya logo ASN pemprov Jabar yang dikenakan pelaku.
Namun Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi mengatakan wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar.
“Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat.
Kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN,” tegas Dedi, Kamis (19/9/2019) sore seperti dikutip dari TribunStyle dan Kompas.com.
Ternyata kedua pelaku perbuatan asusila tersebut adalah guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku RIA dan RJ diketahui telah berkeluarga dan menjalin hubungan gelap sejak setahun terakhir.
Berdasarkan penyelidikan polisi, video mesum tersebut direkan oleh sang pria (RIA) di sebuah lahan parkir supermarket di Kabupaten Purwakarta pada Juli 2019 silam.
Lantaran sakit hati dan cemburu pada RJ, RIA lantas menyebarkan video mesum tersebut di Facebook dan WhatsApp.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019)
“Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga.
“Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan,” ujar Hari.
Dengan aksi tersebut, RIA berharap dapat kembali menjalin hubungan terlarang dengan RJ.
“Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran),” kata Hari.
Atas perbuatan tersebut RIA terancam dijerat hukuman enam tahun penjara.
“Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila,” kata Hari.
Tak hanya itu RIA dan RJ juga diberhentikdan dari profesinya sebagai guru honorer.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DInas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.
“Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru.
Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta,” ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019), dikutip dari TribunStyle dan Kompas.com.
Dewi menyampaikan sebenarnya guru honorer swasta aturannya tak boleh mengenakan pakaian PNS.
Namun dalam video tersebut tampak sang wanita mengenakan baju PNS.
“Enggak boleh, aturannya memang begitu,” ucap Dewi.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar juga mengungkap guru honorer tak boleh memakai seragam PNS.
Namun telah dipastikan bahwa kedua pelaku bukan PNS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nanti kami koordinasi dengan disdik menyampaikan ke SMK bersangkutan. Yang penting ketika sudah ada kepastian (bukan PNS Pemprov Jabar) kami menindaklanjuti bagaimana ini bisa terjadi. Kami kerja sama dengan Disdik memanggil sekolah tersebut seperti apa kepegawaiannya,” ujar Yerry. (TrybunStyle.com/Yuliana Kusuma/hli)