Peringatan Darurat Garuda Biru Picu Gelombang Protes di Media Sosial

Viral di X dan Instagram

Gambar 'Peringatan Darurat' Garuda Biru yang viral di media sosial. Istimewa
Gambar 'Peringatan Darurat' Garuda Biru yang viral di media sosial. Istimewa

HEADLINES.ID – Media sosial diramaikan dengan unggahan Garuda Biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat” sebagai bentuk respons terhadap dinamika politik yang sedang terjadi.

Pantauan Headlines.id pada Rabu, 21 Agustus 2024 sore, beberapa tokoh seperti Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Founder Narasi Najwa Shihab, Politisi sekaligus selebritis Wanda Hamidah, dan komika Pandji Pragiwaksono ikut turut menggunggah gambar tersebut.

Juga Warganet dari berbagai latar belakang menyuarakan keresahan mereka dengan mengunggah Peringatan Darurat Garuda Biru di media sosial.

Tagar #KawalPutusanMK pun menjadi viral dan telah mencapai 59.400 unggahan di X (sebelumnya Twitter) yang menandakan betapa besar perhatian masyarakat terhadap situasi ini.

Namun, belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial ini. Yang jelas, gerakan ini menjadi simbol perlawanan terhadap langkah DPR yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK.

Di balik hiruk-pikuk di media sosial, Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) pada 21 Agustus 2024 memicu gelombang kritik dan menuai banyak protes.

Rapat ini dianggap sebagai langkah untuk menghalangi putusan MK yang sebelumnya telah dikeluarkan terkait dengan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Keputusan yang diambil dalam rapat ini menuai banyak protes, terutama terkait dua isu utama: batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

DPR, melalui Baleg (Badan Legislasi), mengusulkan untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 dalam menentukan batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Putusan kedua yang memicu kontroversi adalah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

DPR menyetujui bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika mereka memiliki setidaknya 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Langkah ini dinilai bertentangan dengan amar putusan MK, yang sebelumnya memberikan kelonggaran bagi partai politik dalam proses pencalonan.

Peringatan Darurat Garuda Biru ini viral di media sosial khususnya X, dan saat ini mulai menjalar juga ke Instagram, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID