Tarif Listrik Tegangan Menengah-Tinggi Tak Turun, Kenapa Ya?

Foto: Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan ,Proyek Prioritas untuk Keandalan Listrik Jawa – Bali. (Dok.PLN)

Headlines.id

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum akan menurunkan tarif listrik selain bagi pelanggan non subsidi dengan tegangan rendah (TR).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan untuk tarif listrik tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) belum bisa diturunkan karena belum masuk secara keekonomian.

Pemerintah pada pekan lalu mengumumkan penurunan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020.

 

Nggak (belum akan turunkan tegangan lain), karena belum sampai pada keekonomiannya. Biaya pokok turun juga, tapi keekonomiannya belum,” kata Rida saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin, (07/09/2020).

Lebih lanjut Rida mengatakan dari sisi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik semua golongan, mulai tegangan rendah, tegangan menengah dan tegangan tinggi mengalami penurunan. Namun penurunan BPP itu belum sampai pada tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Oleh karena itu, lanjutnya, yang paling dimungkinkan untuk penurunan tarif adalah bagi pelanggan tegangan rendah karena BPP sudah di bawah tarif yang dibayarkan konsumen.

Baca Juga :  Rekomendasi 5 Usaha Sampingan Untuk Pekerja

“Kalau secara BPP itu turun semua, tetapi yang menyangkut tarif sampai ke tarif yang akan dibayarkan oleh konsumen itu (hanya) tarif tegangan rendah,” jelasnya.

Rida menyebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan, BPP pada golongan tegangan rendah turun lebih besar dibandingkan dengan golongan pelanggan tegangan menengah dan tinggi. Karena dari sumber pembangkit ke transmisi menurutnya ongkosnya lebih mahal.

“Tegangan rendah itu paling tinggi tarifnya dibandingkan lainnya. Turun (tarif) itu berkaitan dengan tarif yang dibayar konsumen. Nah sekarang ada efisiensi di PLN berupa belanja bahan bakar dan non bahan bakar yang membuat biaya pokok penyediaannya itu di bawah tarif tegangan rendah. Itu yang membuat tarifnya diturunkan,” jelasnya.

Penurunan tarif listrik ini tertuang di dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi selama periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga :  JAPFA Group Mengekspor Sebanyak 23 Ribu Ayam ke Singapura

Turunnya tarif ini tak terlepas dari turunnya BPP listrik PLN. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan listrik tahun ini turun sekitar Rp 41,91 triliun menjadi Rp 317,12 triliun dari target dalam APBN 2020 awal sebesar Rp 359,03 triliun.

penurunan BPP ini sebagai dampak dari berubahnya realisasi empat parameter dalam asumsi makro sektor energi dan juga penurunan harga energi primer seperti minyak, batu bara dan gas.

Hendra menjelaskan berdasarkan APBN tahun 2020 awal, total BPP diperkirakan sebesar Rp 359,03 triliun, dengan alokasi subsidi sebesar Rp 54,79 triliun. Lalu pada APBN perubahan kedua 2020 total BPP menjadi 317,12 triliun dan subsidi sebesar Rp 51,84 triliun. Dari perubahan asumsi makro dan turunnya harga energi primer ini membuat BPP listrik lebih hemat sebesar Rp 41,91 triliun dan biaya bahan bakar lebih rendah sebesar Rp 37,51 triliun.

Namun untuk perubahan besaran subsidi tersebut belum termasuk dengan alokasi tambahan subsidi dalam rangka stimulus pemulihan dampak Covid-19 bagi 33,64 juta pelanggan yang mencapai Rp 15,39 triliun.

Baca Juga :  Airlangga Hartanto Optimis Kelapa Sawit Alami Pertumbuhan

Berdasarkan data dari PT PLN (Persero), BPP pada kuartal ketiga 2020 ini antara lain mencapai Rp 1.530 per kWh untuk tarif tegangan rendah, Rp 1.258 per Kwh untuk tegangan menengah, dan Rp 1.167 per kWh untuk tegangan tinggi. Angka ini turun dibandingkan pada kuartal kedua di mana untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.533 per kWh, tegangan menengah Rp 1.261 per kWh dan dan tegangan tinggi Rp 1.170 per kWh.

Berdasarkan surat Menteri tersebut, berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
7. Penerangan Jalan Umum

www.cnbcindonesia.com