Pesan Polisi dari Kasus Video Seks Gisel: Jejak Digital Tak Pernah Hilang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)

Headlines.id – Artis Gisella Anastasia alias Gisel telah ditetapkan tersangka kasus video syur. Kasus ini bukan kali pertama terjadi, lantas bagaimana agar kasus yang serupa tidak lagi terulang?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat tidak membuat konten pornografi apalagi untuk dibagikan baik antar handphone ataupun diunggah ke media sosial. Yusri menegaskan jejak digital tak akan pernah hilang.

“Jangan pernah sekali-kali buat konten yang sifatnya pornografi, dengan menggunakan handphone, karena jejak digital itu tidak akan pernah hilang, akhirnya kan kaya gini. Jangan posting lah pokoknya, dengan gadget,” kata Yusri, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Meskipun, kata Yusri konten yang dibuat itu hanya untuk penyimpanan pribadi. Dia mengatakan bisa saja suatu folder dapat dihapus, tapi hal itu tidak benar-benar sepenuhnya hilang.

“Semua, untuk pribadi atau yang lain selama diambilnya pake hp ada jejaknya. Walaupun datanya dihapus, belum tentu terhapus utuh, intinya jejak digital tidak pernah hilang sampai kapanpun, makanya jangan pernah ambil konten yang sifatnya pornografi apalagi memposting,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Selain Gisel, pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan penetapan tersangka itu dikuatkan oleh sejumlah bukti. Salah satunya pengakuan Gisel sebagai pemeran video syur tersebut.

“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap Saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada Saudara MYD, inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” ujar Yusri.

“Keterangan dari saudari GA dan MYD bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” lanjutnya.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya, MYD, juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” ungkapnya.

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” imbuhnya.

(detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID