Pelaku Parodi Indonesia Raya WNI, DPR: Jangan Sampai RI-Malaysia Diadu Domba

Foto: Azis Syamsuddin (Rahel Narda Chaterine/detikcom).

Headlines.id – Dua pelaku terkait video parodi lagu Indonesia Raya diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengingatkan jangan sampai kasus parodi lagu Indonesia Raya ini mengadudombakan RI dengan Malaysia.

“Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, jangan sampai ada pihak luar yang ingin melakukan adu domba kedua negara (RI dan Malaysia), yang memiliki hubungan bilateral secara baik” kata Azis, kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Adapun dua pelaku terkait parodi lagu Indonesia Raya, yakni NJ (11) yang berada di Sabah, Malaysia, dan MDF (16) yang menetap di Cianjur, Jawa Barat. Azis yakin polisi Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM) akan memproses pelaku yang berada di Malaysia sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PP GPI Laporkan Jokowi-Gubernur NTT ke Bareskrim, LP Tidak Terbit

“Indonesia menghormati proses hukum kepada Kepolisian Malaysia. Kami percaya pihak Kepolisian Malaysia dan sistem peradilan Malaysia akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ucap Azis.

Azis juga meminta kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia agar proaktif menindaklanjuti kasus parodi lagu Indonesia Raya ini. Waketum Partai Golkar itu berharap sikap proaktif Kedubes RI dapat meredam dampak negatif kasus tersebut terhadap hubungan bilateral kedua RI dengan Malaysia.

Baca Juga :  274 Anggota Dewan Tak Hadir Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR

Seperti diketahui, PDRM berhasil memintai keterangan NJ. Sedangkan MDF telah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. NJ sendiri masih berstatus sebagai saksi.

MDF sendiri ditangkap di kediamannya di Cianjur pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelajar SMP itu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara NJ masih berstatus sebagai saksi. Polri belum memeriksa NJ dan akan berkoordinasi dengan dengan PDRM. Polri memastikan akan mendalami lagi kesaksian NJ.

Baca Juga :  Tengku Zulkarnain Diperiksa Bareskrim soal Pengakuan Abu Janda

“Untuk NJ yang di Malaysia masih di Sabah ya. Kita belum melakukan pemeriksaan. Nanti, mungkin ke depan kita akan komunikasi lagi dengan PDRM Malaysia seperti apa. Tentunya hanya sebatas informasi yang awal dari kepolisian Malaysia. Nanti kita dalami kembali,” terang Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).

(detikcom/hli)