Headlines.id – Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah resmi ditahan oleh kepolisian terkait kasus dugaan terorisme. Polri menyebut Munarman sudah boleh dikunjungi dan telah didampingi kuasa hukum.
“Boleh, boleh. Kemarin baru dikunjungi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).
Selain itu, Ramadhan membeberkan ada orang yang sudah mengunjungi Munarman saat Lebaran Idul Fitri 1442 H. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa sosok itu.
“Iya (ada yang mengunjungi saat Lebaran),” ucapnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengutarakan rasa syukur saat tahu Polri memperbolehkan Munarman didampingi kuasa hukum.
“Alhamdulillah,” kata Aziz melalui pesan singkat.
Hanya, Aziz belum mau berkomentar banyak. Dia menegaskan Munarman sudah dikunjungi beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah sudah (dikunjungi). Beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Diketahui, tim pengacara eks Sekum FPI Munarman sempat dilarang polisi saat ingin menjenguk kliennya. Polri menjamin Munarman, yang terjerat kasus dugaan terorisme, bisa didampingi pengacara.
“Tentunya ke depan itu nanti (Munarman) akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (3/5).
Rusdi mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya. Menurutnya, pelarangan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
(detikcom/hli)