PA 212 Jateng Soal Spanduk Habib Rizieq Dicopot: Bukan Wewenang TNI-Polri

PA 212 Jateng gelar jumpa pers soal pencopotan spanduk-baliho Habib Rizieq Syihab, Sukoharjo, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Headlines.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212 Jawa Tengah bicara soal pencopotan spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS) di sejumlah wilayah. Mereka mempertanyakan pencopotan dilakukan secara serentak dan keterlibatan TNI-Polri.

Sementara di Solo, pencopotan dilakukan Jumat (20/11/2020). Namun di Solo, pencopotan dilakukan oleh Satpol PP didampingi kepolisian dan TNI. Penertiban ini juga dilakukan terhadap spanduk lain yang melanggar ketentuan.

“Pencopotan spanduk di Solo saya pikir tidak masalah. Tetapi kami mempertanyakan kenapa bisa dilakukan serentak di berbagai daerah,” kata Wakil Ketua bidang Strategi Perjuangan PA 212 Jateng, Endro Sudarsono, dalam jumpa pers di kawasan Baki, Sukoharjo, Sabtu (21/11/2020).

“Penertiban baliho dan MMT semestinya kewenangan Satpol PP, bukan TNI atau kepolisian,” ujar dia.

Selain itu, PA 212 Jateng menggarisbawahi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang mengakui dirinya telah memerintahkan pencopotan spanduk HRS.

“Kalau di Jakarta kan diakui oleh Pangdam Jaya bahwa ada perintah pencopotan. Meskipun setelahnya dianulir oleh Mabes. Ini justru kita melihat tidak ada koordinasi yang baik,” kata dia.

Dia pun meminta agar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengevaluasi kinerja Pangdam Jaya. Bahkan mereka meminta Panglima TNI mempertimbangkan penggantian Pangdam Jaya.

“Kami mohon kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pergantian Pangdam Jaya dengan yang lebih baik untuk menghindari polemik ataupun hal yang kontroversial,” tutupnya. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID