HEADLINES.ID – Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi di Indonesia tidak akan terkena dampak langsung dari penutupan Silicon Valley Bank (SVB). khususnya bank yang tidak melakukan kegiatan perdagangan, pemberian pinjaman, atau investasi pada produk sekuritas SVB.
Penutupan SVB diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap perbankan Indonesia, yang tidak memiliki afiliasi, investasi, atau jalur fasilitas dengan SVB.
Menurut siaran pers Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Direktur Utama, “OJK berharap masyarakat dan industri tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.”
Sementara itu, OJK mengklaim bahwa tidak seperti SVB dan beberapa bank di AS, bank-bank Indonesia tidak meminjamkan uang atau terlibat dalam startup cryptocurrency atau teknologi.
Likuiditas Positif di Perbankan Indonesia
OJK juga mencatat likuiditas perbankan Indonesia cukup baik. Yaitu dengan rasio AL/NCD dan LA/DPK melebihi ambang batas regulasi masing-masing sebesar 129,64% dan 29,13%. Selain itu, aset perbankan OJK jaga dengan komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK). Yang terdiri dari dana murah serta tabungan dan giro (CASA).
Elemen kondisi perbankan lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan, dan rentabilitas membaik. Kinerja perbankan Indonesia tergolong stabil dan relatif tidak sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Tidak ada bank Indonesia yang dalam Bahaya
OJK lebih lanjut menyatakan bahwa saat ini tidak ada bank di Indonesia yang termasuk dalam kategori “Bank in Resolution”. Atau bank yang sedang mengalami masalah keuangan. Dan dapat membahayakan nasabah atau operasional bisnis.










