Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU

Foto: Azizah/detikcom

Headlines.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Komisi II DPR akan meminta klarifikasi DKPP.

“Kita nanti akan (minta) klarifikasi penjelasan dari DKPP terkait tentang pemberhentiannya Pak Arief sebagai ketua KPU,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Rabu (13/1/2021).

Saan akan meminta penjelasan dari DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke Arief Budiman.

“Karena yang dituduhnya kan melanggar kode etik yaitu mendampingi Bu Evi diantar ke pengadilan menurut saya mendampingi itu dikategorikan sebagai kode etik atau bukan,” kata Saan.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan DKPP. Rapat ini digelar agar DKPP dapat menjelaskan detil soal pemecatan Arief.

Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID