KPU Izinkan Konser Musik Saat Kampanye, Ganjar: Ora Usah!

Ganjar Pranowo. Foto diambil sebelum pandemi COVID-19. (Foto: Pemprov Jateng)

Headlines.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar hingga jalan santai dalam kampanye Pilkada serentak 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal aturan KPU itu.

Ganjar dengan tegas menyebut tidak perlu ada konser yang berpotensi mendatangkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Ora usah ah, konser-konser nggo apa (tidak usah lah, konser buat apa),” kata Ganjar di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga :  7 PPK Lamsel Dipanggil KPU Lampung

Ganjar mengusulkan jika memang harus ada konser saat kampanye maka dilaksanakan secara virtual, bukan konser langsung yang mengundang kerumunan massa. “Konsernya boleh, tapi cuma virtual,” ujarnya.

Sebelumnya, Ganjar sudah beberapa kali menyuarakan agar proses Pilkada serentak 2020 termasuk kampanye dilakukan secara virtual. Salah satunya ketika ditanya terkait tanggapan soal Komnas HAM yang merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda karena potensi penularan virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga :  Selain Kasus Aa Umbara, Ini Deretan Bapak-Anak yang Terjerat Korupsi oleh KPK

“Kalau tidak mau ditunda dan harus jalan semua, dibuat virtual saja. Karena memang pertemuan-pertemuan mengumpulkan massa bikin pemerintah deg-degan, kemarin beberapa pendaftaran ramai, kita deg-degan, jangan sampai ada klaster baru,” kata Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya, Semarang, Senin (14/9).

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar hingga jalan santai. Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  Minta Pilkada Ditunda, Anwar Abbas Tulis Puisi Pilkada dan Bencana

Aturan itu berisi tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.

(detikcom/hli)


Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan berita terbaru: Google News Headlines.id