Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

Ngopi Bareng Kominfo. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo
Ngopi Bareng Kominfo. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo

HEADLINES.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor digital.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyatakan telah menyiapkan sejumlah alternatif insentif untuk penyelenggara layanan telekomunikasi atau operator seluler sesuai arahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

“Kalau ada insentif, masyarakat bisa menikmati layanan lebih berkualitas, tetapi di sisi lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa berkurang. Kami harus menghitungnya secara prudent, secara hati-hati,” jelasnya dalam Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Desember 2024.

Setelah Program Analog Switch Off (ASO) selesai, saat ini spektrum frekuensi radio 700 MHz (low band) sudah bersih dan dapat dilelang untuk pemanfaatan jaringan 5G.

Kementerian Kominfo telah melakukan kajian mengenai mekanisme insentif bagi operator seluler. Bahkan meminta masukan dari Kementerian Keuangan serta instansi lain.

“Pemerintah telah meminta masukan dari kalangan industri seluler. Kompetisi harga antar operator seluler yang terjadi selama ini ternyata mengancam keberlanjutan perusahaan seluler,” tutur Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan penambahan Base Transceiver Station (BTS) yang membutuhkan alokasi investasi operator seluler.

Dirjen Kominfo Ismail. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo
Dirjen Kominfo Ismail. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo

“Perlu penambahan BTS supaya tidak ada blank spot. Bukan karena tidak ada BTS tetapi yang menggunakan terlalu banyak. Penggunaan saat jam sibuk dengan malam hari beda. Itu profil traffic yang harus dihitung operator seluler supaya masyarakat dapat menikmati layanan optimal,” jelas Dirjen Ismail.

Hingga kini, pemerintah belum memutuskan seperti apa mekanisme insentif yang akan diberikan guna meningkatkan kualitas layanan digital dari operator seluler bagi masyarakat.

“Jika ada insentif maka negara tidak mendapat cash langsung, tetapi ada timbal baliknya pelayanan ke masyarakat lebih baik. Disisi lain, kita juga perlu pendapatan negara bukan pajak untuk berbagai program subsidi masyarakat, seperti BPJS Kesehatan,” tutur Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Menurut Dirjen Ismail, PNBP yang dikelola Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mencapai Rp20 Triliun per tahun.

“Adanya insentif diperkirakan akan mengurangi PNBP tersebut. (Karena itu) Pemberian insentif melalui lelang harus rasional,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah bertemu dengan penyelenggara layanan telekomunikasi atau operator seluler Indosat, Telkomsel, XL dan Smart.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo membahas alternatif skema pemberian insentif bagi operator seluler guna meningkatkan kecepatan bandwidth untuk kebutuhan implementasi teknologi jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID