Aturan Baru Pakaian Dinas PPPK dan PNS Resmi dari Mendagri

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan terbaru pakaian dinas Aparatur Sipil Negara. Freepik @felicities
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan terbaru pakaian dinas Aparatur Sipil Negara. Freepik @felicities

HEADLINES.ID – Aturan terbaru mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini disamakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 20 Agustus 2024, menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang masih membedakan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

Melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pakaian dinas ASN, baik PNS maupun PPPK, dipersamakan tanpa perbedaan. Pegawai ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah diwajibkan mengenakan tiga jenis pakaian dinas harian yang berlaku secara seragam di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Ketiga jenis pakaian dinas tersebut adalah:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH) Berwarna Khaki

Dipakai setiap hari Senin dan Selasa oleh seluruh ASN, termasuk PPPK dan PNS.

2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih

Dipakai pada hari Rabu, dengan tampilan formal dan bersih.

3. Pakaian Dinas Batik, Tenun, Lurik, atau Khas Daerah

Digunakan setiap hari Kamis dan Jumat, bertujuan untuk menampilkan keindahan budaya lokal.

Aturan ini juga berlaku di pemerintahan daerah dengan ketentuan tambahan terkait pakaian dinas yang berbeda untuk perangkat daerah dengan jabatan tertentu, penggunaan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, serta pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) saat upacara.

Peraturan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal penggunaan pakaian dinas.

Dalam peraturan lama, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian dinas khaki yang menjadi “kebanggaan” PNS. Namun, dengan peraturan baru ini, pakaian khaki dapat dikenakan oleh semua ASN, baik PNS maupun PPPK, yang memperlihatkan adanya penyetaraan hak antara kedua golongan tersebut.

Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya menyetarakan kedudukan PPPK dan PNS, sehingga keduanya mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya perbedaan hak, termasuk dalam hal penampilan pakaian dinas.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID