HEADLINES.ID – Dalam sambutannya pada acara pengakhiran Bulan Literasi Kripto di Jakarta pada 28 Februari, Didid Noordiatmiko, Ketua Bappebti, memastikan perkembangan bursa cryptocurrency masih berjalan sesuai rencana dan akan debut pada Juni 2023.
Noordiatmiko mengklaim bahwa selain DFX, bisnis lain telah mengajukan permohonan untuk beroperasi sebagai pertukaran mata uang. Salah satunya adalah mata uang kripto. Meskipun dia tidak menyebutkan bisnis apa itu.
“Kebijakan kami hanya satu bursa, tidak lebih,” ujarnya. Namun, ia menambahkan, jika lebih banyak yang mendaftar, maka masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan.
PT Digital Future Exchange (DFX) merupakan salah satu pesaing bursa cryptocurrency Indonesia. Upbit, Pintu, Zipmex, dan Indodax lah yang mendirikan bisnis tersebut.
Bappebti Tanggapi Permintaan Ombudsman
Dalam hal ini, dia juga memberikan informasi terbaru kepada Ombudsman mengenai tanggal kedaluwarsa izin usaha untuk mendirikan pertukaran mata uang kripto yang telah mendapat kritik oleh DFX. Noordiatmiko mengatakan kelompoknya telah memenuhi permintaan Ombudsman untuk memberikan informasi terkait dugaan tersebut.
Saya ingin memperjelas bahwa kami ingin membuat pertukaran cryptocurrency yang dapat menawarkan perlindungan dan pendidikan yang lebih besar kepada komunitas; pertukaran yang ingin kita ciptakan ada di arah itu, katanya.
Ombudsman memanggil Bappebti atas klaim pengelolaan izin usaha yang tidak tepat untuk aset kripto berjangka untuk informasi. Berdasarkan laporan dari PT Digital Futures Exchange (DFX), salah satu pesaing bursa cryptocurrency Indonesia.
Sejak 7 Oktober 2021, DFX telah mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka ke Bappebti. Namun hingga Februari 2023, Bappebti belum memberikan izin usaha.
Izin itu sudah dikerjakan lebih dari setahun, menurut DFX, tapi Bappebti belum menyetujuinya. Selain itu, DFX mengeluarkan Rp 19 miliar untuk mengajukan permohonan izin usaha berjangka dan menyisihkan Rp 100 miliar sebagai bukti posisi keuangan perusahaan.











