DPR Rampung Perbaiki Naskah UU Cipta Kerja, Kok Jadi 1.035 Halaman?

Sekjen DPR Indra Iskandar sedang mengawasi proses sterilisasi ruang kerja Baleg DPR. Foto: Rahel Narda

Headlines.id – Finalisasi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah selesai. Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 1.035 halaman.

“Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final),” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020). Sebelumnya naskah yang beredar berjumlah 905 halaman.

Menurut Indra, naskah sejumlah 1.035 halaman itu akan ditanda tangan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sore ini. Setelah itu, baru naskah akan dikirim ke Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Akun Buzzer Politik Bisa Hasilkan Rp7 Juta Tiap Bulan

“Rencana itu nanti (dikirim ke Presiden Jokowi). Nanti tunggu diparaf dulu sama Pak Azis yang ini sore ini” kata Indra.

Namun, Indra mengatakan naskah final itu belum tentu akan diserahkan ke Presiden Jokowi hari ini. Ia menegaskan naskah harus ditandatangani oleh Azis terlebih duhulu.

“Belum tentu hari ini (dikirim ke Presiden). Saya nggak bilang hari ini. pokoknya ditanda tangan pak Azis dulu,” ucap Indra.

Diketahui, naskah final UU Ciptaker sempat mengalami proses finalisasi usai diketok di Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final, tapi masih dalam penyisiran.