BKSDA SKW III Lampung dan NGO Flight Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Hutan Ilegal Asal Jambi

Ribuan Burung Hutan Ilegal Asal Jambi Digagalkan BKSDA dan Flight di Tol Mesuji

HEADLINES.ID – Penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal sebanyak dari hutan digagalkan di jalan tol Lampung. Ribuan burung ini hendak dijual di wilayah Lampung.

Staf fungsional Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung Sujadi mengatakan, penyelundupan ribuan burung itu digagalkan oleh Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan NGO Flight.

Menurut Sujadi, ribuan burung itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat saat melintasi jalan tol Lampung pada Rabu 27 September 2023 pagi.

“Tujuan hendak dibawa ke Bandar Lampung. Semua masih dalam keadaan hidup,” ucap Sujadi di kantor BKSDA Lampung.

Diketahui, ribuan burung ini dimuat di dalam puluhan keranjang buah dan kardus di dalam minibus itu.

Baca Juga :  BPK RI: Temuan Kebocoran Anggaran Pemkot Bandar Lampung Sekitar Rp5,1 Miliar

Berdasarkan keterangan yang dihimpun BKSDA Lampung, burung-burung ini berasal dari wilayah Jambi dan Riau.

Meski tidak ada jenis satwa yang dilindungi, ribuan burung itu berasal dari hutan dan bukan hasil penangkaran.

“Dari alam liar, hutan, bukan penangkaran, karena itu tidak ada dokumennya,” ucap Sujadi.

Setelah dilakukan pendataan, ribuan burung itu terdiri dari 16 jenis diantaranya, Kepondang sebanyak 66 ekor, Sikatan Bakau (16 ekor), Cucak Janggut (15 ekor) dan Sikatan Dada Cokelat (16 ekor).

Selanjutnya Pelatuk Bawang (50 ekor), Poksai Hitam (16 ekor), Poksai Mantel (13 ekor), Murai Air (30 ekor), Kolibri (82 ekor), dan Minguk Loreng (14 ekor).

Baca Juga :  Ayam Geprek Juara Hadir Di Bandar Lampung

Kemudian Gelatik Batu Kelabu sebanyak 720 ekor, Jalak Kebo (560 ekor), Poksai Mandarin (135 ekor), Kacamata Gunung (480 ekor), Perenjak Jawa (2.800 ekor) dan Siri Siri (60 ekor).

Sujadi menambahkan burung-burung ini langsung dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Kita langsung lepasliar hari ini, sebab jika berlama-lama akan berpengaruh buruk untuk burung-burung itu,” tukasnya.

“Kami mengapresiasi Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan BKSDA Lampung atas kerjasamanya dalam menggagalkan perdagangan ilegal lebih dari 5000 burung liar ini,” kata Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds.

Menurut Marison, burung burung ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di sana.

Baca Juga :  Sinergi Multi Pihak Perkuat Pengawasan Serta Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dari Pulau Sumatera

Sebelum diselundupkan ke Jawa, biasanya para pedagang ilegal menjadikan Lampung sebagai tempat transit.

“Burung burung yang akan diselundupkan ini sebagian besar berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan,” katanya.

Dalam 5 tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung liar yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung.

Lampung sendiri merupakan tempat perlintasan bagi penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa, dimana Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama.

Marison menyebut bahwa perburuan dan perdagangan ilegal menjadi ancaman utama bagi populasi burung liar Sumatera.