HEADLINES.ID – Rencana redenominasi rupiah kembali mencuri perhatian publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang untuk mengubah nilai mata uang, dari Rp1.000 menjadi Rp1. Langkah ini bukan sekadar penyederhanaan angka, tetapi juga bagian dari strategi besar menjaga kestabilan ekonomi dan memperkuat kepercayaan terhadap rupiah di mata dunia. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang membahas rencana strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi direncanakan rampung pada tahun 2027. Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini penting demi efisiensi sistem keuangan nasional. Dengan nominal yang lebih ringkas, transaksi di masyarakat maupun sistem keuangan digital akan menjadi lebih sederhana dan cepat. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga konsistensi pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memastikan daya beli masyarakat tetap stabil.
Meski terlihat sederhana, kebijakan redenominasi ini bukan sekadar menghapus nol di belakang angka rupiah. Purbaya menilai, perubahan ini membutuhkan kesiapan teknis, sosialisasi luas, dan stabilitas makroekonomi yang kuat. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak salah paham dengan perubahan nilai nominal ini, karena nilai riil rupiah tetap sama. Misalnya, harga roti yang semula Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10 setelah redenominasi diterapkan, tanpa ada perubahan terhadap daya beli.
Di sisi lain, Purbaya juga menyiapkan beberapa rancangan undang-undang lain yang berkaitan dengan reformasi fiskal. Di antaranya RUU Penilai, yang ditargetkan selesai tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang direncanakan rampung pada 2026. Seluruh regulasi ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029, yang menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan membangun tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

Namun, rencana besar ini belum sepenuhnya disepakati di tingkat koordinasi pemerintah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum ada pembahasan final soal redenominasi tersebut. Menurutnya, masih perlu dilakukan kajian mendalam dan sinkronisasi kebijakan lintas lembaga sebelum rencana itu benar-benar dijalankan. “Kita lihat nanti, sejauh ini belum ada rencana final,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, wacana ini membuka kembali diskusi publik tentang arti penting perubahan harga rupiah bagi masa depan ekonomi Indonesia. Banyak ekonom menilai redenominasi bisa menjadi simbol kedewasaan ekonomi nasional, terutama jika dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan inflasi terkendali. Jika rencana ini berhasil diwujudkan pada 2027 seperti yang diharapkan Purbaya Yudhi Sadewa, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem keuangannya, sebuah langkah kecil dalam angka, tetapi besar dalam makna dan dampaknya bagi kepercayaan terhadap rupiah.











