HEADLINES.ID – Menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan, dan Penyeberangan Selama Masa Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, para pelaku logistik di Pelabuhan Tanjung Priok prihatin.
SKB tersebut ditandatangani pada 5 April 2023 oleh Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Firman Shantyabudi, Dirjen Korlantas Polri, dan Hedy Rahadian, Dirjen Bina Marga.
Dimana dalam aturan tersebut terdapat larangan truk beroperasi mulai Senin, 17 April hingga Selasa, 2 Mei 2023? Adil Karim, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan aturan tersebut tidak melarang angkutan peti kemas dari dan ke pelabuhan atau ekspor-impor.
“Menurut keterangan resmi Adil yang dikutip Minggu 9 April 2023, hal itu tentu berpotensi mengancam pelabuhan. dengan kemacetan atau kemacetan.”
Saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang mendukung kegiatan ekspor-impor. Fasilitas tersebut adalah Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1). Serta Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Priok yang IPC TPK operasikan.
Adil menggarisbawahi bahwa SKB yang ada saat ini terkesan hanya mengutamakan kepentingan pengangkutan orang atau penumpang pada saat Lebaran. Sehingga mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang tidak boleh terputus demi menjaga stabilitas kondisi perekonomian nasional.
Dampak dari Kebijakan ini
“Akibatnya adalah kenaikan biaya logistik dan potensi beban masyarakat secara keseluruhan, menurut Adil. Dia memberikan bukti yang menunjukkan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sekarang dapat memuat dan membongkar 7 juta TEU (kontainer berukuran setara dua puluh kaki) setiap tahunnya. Bila itu kita bagi selama satu tahun atau 52 minggu, hasilnya sama dengan rata-rata sekitar 135.000 TEU kontainer per minggu.”
Oleh karena itu, jika distribusi pemerintah hentikan dalam dua minggu akibat larangan truk, 270.000 kontainer akan berkumpul di pelabuhan. Menurut Adil, kondisi ini akan berdampak pada tingginya rasio okupansi lapangan di lapangan penumpukan peti kemas. Sehingga menyebabkan kemacetan di pelabuhan yang berdampak pada perekonomian negara.
Oleh karena itu, ALFI mendorong pemerintah untuk segera memperbaharui SKB tersebut. Dalam hal ini, ALFI mengusulkan agar perekonomian nasional yang masih terimbas dampak resesi dunia pemerintah lindungi. Tanpa harus kita korbankan melalui pengaturan lalu lintas mudik penumpang atau perorangan.