TP3 Targetkan Bukti Pelanggaran HAM Berat Kasus Km 50 Rampung Akhir Maret

Abdullah Hehamahua (Foto: Lamhot Aritonang)

Headlines.id – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50. TP3 menargetkan bukti tersebut bisa dirampungkan akhir bulan ini.

“Saya tidak bisa janjikan tepatnya kapan karena ada tim khusus yang merangkumi semua data-data yang ada. Saya berharap sebelum akhir bulan ini sudah selesai,” kata Ketua TP3, Abdullah Hehamahua, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) malam.

Abdullah mengatakan data yang dikumpulkan pihaknya akan dirangkum dalam 2 buku putih. Begitu data dan bukti itu selesai, Abdullah menyebut TP3 akan menyerahkan kepada Komnas HAM hingga kejaksaan.

“Data-data itu banyak sekali dan ditulis dalam bentuk buku putih sebanyak dua jilid. Jadi kami perlu waktu untuk penyelesaian. Begitu selesai, kami akan serahkan ke pihak-pihak terkait,” kata dia.

Abdullah juga menanggapi penjelasan Komnas HAM bahwa insiden tewasnya 6 laskar FPI ini tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM, sebab Komnas HAM menyimpulkan kasus ini hanya pelanggaran HAM biasa.

Baca Juga :  4 Sekeluarga Tewas Membusuk di Sukoharjo, Korban Masih Terlihat Hari Rabu

“Tunggu saja terbit buku putih TP3,” katanya.

Dia mengatakan TP3 terus berusaha mengumpulkan bukti tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga akan menggelar acara doa dan zikir untuk 6 laskar FPI pada 16 Maret nanti.

“Saya sebagai orang beriman, hanya berusaha. Hasilnya kita serahkan ke ‘langit’. Itulah sebabnya tanggal 16 Maret nanti, tepat 100 hari meninggalnya 6 laskar FPI, TP3 melakukan doa dan zikir nasional,” kata dia.

Untuk diketahui, TP3 enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/3) kemarin. Mereka meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.

Pertemuan itu digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.

Baca Juga :  Kata Pengacara Laskar FPI soal Upaya Sistemik Desak 'Km 50' Langgar HAM Berat

“Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Mahfud memaparkan kasus Km 50 tak bisa langsung disebut pelanggaran HAM berat. Menurutnya, ada tiga syarat yang bisa melabeli sebuah kasus masuk kategori pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur dalam artian aparat secara berjenjang, sistematis, dan masif, yakni menimbulkan korban meluas.

“Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Nah, saya sampaikan begitu tadi, silakan, kami menunggu, terbuka, dan saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Ndak ada tuh,” sebut dia.

Baca Juga :  Demokrat Solo Ungkap Ada Kader Diimingi Jadi Ketua DPC Versi KLB

“Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin. Kalau yakin, tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya, yang membiayai itu, yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya,” ucap Mahfud.

Mahfud Md menyebut pemerintah terbuka terkait kasus Km 50. Mahfud meminta bukti kepada TP3 jika memang ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. (detikcom/hli)