Sudah Mutlak! Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Persidangan Ferdy Sambo
Foto: nasional.tempo.co

HEADLINES.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan sebelumnya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13), Wahyu Iman Santoso, ketua majelis, membacakan putusan dan menyatakan, “Menghukum terdakwa dengan hukuman mati.”

Sistem peradilan meyakini bahwa Sambo secara obstruktif mengganggu proses penyelidikan atas pembunuhan Brigadir J.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Sambo saat menjatuhkan vonis. Sambo harus berhadapan dengan institusi Polri yang ternoda di mata Indonesia dan dunia.

Dia juga terlihat rumit dan menolak untuk menerima tanggung jawab atas tindakannya. Sambo, sementara itu, tidak memiliki keadaan yang meringankan.

Sambo melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Pilihan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup.

Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Putri Candrawathi adalah istri Sambo. Selama menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR semuanya adalah ajudan Sambo. Sopir keluarga Sambo adalah Ma’ruf Kuat.

Beliau membunuh Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas milik Sambo, yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut laporan, Richard dan Sambo menembak Joshua.

Menurut laporan, Yosua menjadi sasaran pelecehan Putri pada 7 Juli 2022, saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Tudingan itu dibantah keluarga Yosua.