Headlines.id – KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Herry Nurhayat. Terpidana yang sebelumnya bebas karena masa tahanan habis, kini kembali ke bui.
“Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Ali mengatakan eks Kepala Dinas DPKAD itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Herry akan menjalani hukuman sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.
“Untuk menjalani pidana selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Vonis diberikan majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap Benny saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila hartanya tidak mencukupi, dipenjara satu tahun.
(detikcom/hli)