PPKM Level 3 Batal, Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol Jadi Diterapkan?

Ilustrasi halan tol. (Dok. Regional Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT).)

Headlines.id – Kelanjutan dari rencana penerapan sistem ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal dan tahun baru (Nataru) kini justru menjadi tanda tanya. Hal ini menyusul keputusan yang disampaikan oleh Pemerintah agar tidak menerapkan PPKM level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun keempat ruas jalan tol tersebut, diantaranya Tol Bogor – Ciawi – Cigombong, Tol Tangerang – Merak, Tol Cikampek – Palimanan – Kanci dan Tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi.

“Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen,” ucap Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Tuai Pro Kontra! Pemkot Bogor akan Ganti Angkot dengan Bus

Menanggapi kondisi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan masih akan berkoordinasi soal adanya rencana penerapan ganjil genap di jalan tol bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas Covid-19.

“Pastinya minggu ini harus selesai (aturan perjalanan saat Natal dan tahun baru),” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/12/2021).

Secara terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati turut menyampaikan, adanya pembahasan penyesuaian aturan perjalanan bersama pihak Korlantas Polri. Rencananya pekan ini penetapan aturan tersebut akan rampung dan bisa segera disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Di HUT IDI, Jokowi Bicara Tak Ada Lembaga yang Lebih Super

“Kami akan menyesuaikan kembali, dan akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri,” ujarnya.