Headlines.id – Polisi masih menjaga rumah Ibunda Mahfud Md di Pamekasan, Madura. Penjagaan ini dilakukan usai rumah tersebut digeruduk hampir seratusan massa pendukung Habib Rizieq Shihab, Selasa (1/12).
“Kediaman Ibunda Mahfud Md terus kami jaga,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis (3/12/2020).
Penjagaan ini, lanjut Truno, belum bisa dipastikan sampai kapan. Truno menyebut pihaknya masih melihat situasi dan kondisi di lokasi hingga benar-benar kondusif.
Truno menambahkan hingga kini pihaknya telah memeriksa dua orang. Keduanya merupakan massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Pamekasan.
Sementara saat ditanya hasil pemeriksaan, Truno mengaku masih mendalami keterangan dua massa tersebut. Dua orang yang tersebut mengklarifikasi terkait aksi unjuk rasa di Polres Pamekasan hingga mendatangi kediaman Ibunda Mahfud Md.
“Hasilnya masih klarifikasi kegiatan saat di Polres Pamekasan dan pascakegiatan tersebut sampai dengan kejadian di depan rumah Ibunda bapak Mahfud Md di Desa Bugih Pamekasan,” paparnya.
Sebelumnya, rumah Ibunda Menkopolhukam Mahfud Md di Pamekasan, Madura didatangi massa. Massa menyatakan aspirasinya jika kontra dengan pernyataan Mahfud Md terkait permasalahan hasil tes swab COVID-19 Habib Rizieq Shihab.
Video kedatangan puluhan massa ini viral di aplikasi percakapan. Dalam video berdurasi 28 detik ini, nampak massa didominasi laki-laki. Puluhan massa ini terlihat menggunakan busana muslim, mulai dari baju koko, sarung, lengkap dengan kopyah dan serban.
“Rumah Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan digerebek massa,” ucap salah seorang dalam video di Surabaya, Senin (1/12/2020).
Selain itu, dalam video juga terdengar massa yang berteriak-teriak meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. “Mahfud, Mahfud keluar Mahfud,” teriak massa.
Mahfud Md menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak. Padahal, Mahfud Md menyebut Habib Rizieq melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhamad Rizieq Syihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19,” kata Mahfud melalui siaran YouTube BNPB, Minggu (29/11/2020).
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan pihak pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan bagi siapapun yang menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas pelaksanaan tersebut bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara,” ujar Mahfud. (detikcom/hli)