Headlines.id – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah mengaktifkan polisi siber terkait fenomena gampang saling main ancam di media sosial (medsos). Komisi III DPR mempersilakan jika tujuannya untuk melindungi masyarakat.
“Silakan saja. Tentunya, apa yang dilakukan dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tentu tujuannya demi kebaikan,” kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Herman menyelipkan satu pesan kepada pemerintah jika benar-benar ingin mengaktifkan polisi siber. Dia berpesan agar sarana dan prasarana polisi siber dipersiapkan dengan matang.
“Hanya pesan saya, jangan nafsu besar tenaga kurang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahfud Md menyebut pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Mahfud berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial.
Mahfud mulanya berbicara soal sekelompok orang yang selalu menghantam pemerintah, entah pemerintah itu benar atau salah. Mahfud bicara soal penegakan hukum pelanggaran siber.
“Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber,” kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12).
Mahfud juga memberi contoh terkait polisi siber. Dia menyebut orang yang mengancam membunuh seseorang bisa ditangkap dalam hitungan jam.
“Kalau misalnya Pak Asep mendapatkan berita, ‘Awas Anda akan dibunuh besok tanggal sekian akan ada pembunuhan terhadap si A’. Itu kalau Pak Asep lapor ke ke polisi siber kita, itu bisa ditemukan Pak Asep dapet dari nomor berapa, dari teleponan siapa, HP-nya siapa, itu dapat dari mana. Sampai 1.000 ke depan itu yang membuat pertama itu bisa diambil,” ucap dia.
“Oleh sebab itu, kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi, jam 10 sudah ditangkap itu bisa kok sekarang dan itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang membahayakan yang seperti itu,” tegas Mahfud. (detikcom/hli)