Perda IMB Masih Berlaku Hingga Dua Tahun Kedepan

imb dan pbg
Foto ilustrasi

Headlines.id – Pemerintah baru-baru ini sudah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akan tetapi, dalam perjalananya kebijakan ini cukup menimbulkan kebingungan bagi sejumlah investor lantaran mayoritas pemda belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG.

Kabar baiknya, kini investor tidak perlu lagi memusingkan hal tersebut lantaran adanya sedikit pelonggaran dari pemerintah pusat.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, empat menteri telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Adapun empat menteri yang tergabung dalam SEB tersebut yakni Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempatnya sepakat menelurkan SEB tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022. SEB ini berlaku hingga 5 Januari 2024. Harapannya, seluruh pemda telah memiliki Perda Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.

Sejatinya, adanya SEB tersebut dapat dikatakan suatu pelonggaran lantaran berdasarkan pengaturan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021, yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, di mana pemkab/pemkot semula harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Sehingga, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022.

Sebab, Pemerintah pada 2 Februari 2021 telah menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Di mana, Pergantian IMB menjadi PBG bertujuan guna memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID