Headlines.id – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Kuasa hukum mengatakan Jerinx merasa kecewa dengan vonis tersebut.
Jerinx tidak berkomentar kepada awak media soal vonis itu. Jerinx dengan didampingi Nora Alexandra langsung menuju mobil tahanan.
“Ekspresi Jerinx kan sudah jelas bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini itu sudah jelas,” kata kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan usai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sugeng mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap Jerinx SID. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim dalam waktu 7 hari.
“Tapi kita akan meresponsnya dengan cermat, oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari sama seperti Jaksa ya 7 hari,” ujar Sugeng.
“Jadi seperti tadi kita tidak bisa menyampaikan pernyataan yang lebih lanjut tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini ya,” tambahnya.
Sugeng memaparkan, tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan banding. Ia akan berkonsultasi terlebih dahulu.
“Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari. Tapi kekecewaan kita atas putusan ini ada, begitu ya. Karena tadi salah satunya hal-hal yang diajukan oleh kita saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan karena perkara ini berlandaskan kepada keterangan ahli, banyak keterangan Jiwa Admadja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar membuat putusan baik untuk Jerinx,” kata Sugeng.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
(detikcom/hli)