Jerinx Melawan Lagi Jelang Sidang Perdana

Jerinx saat dilimpahkan ke kejaksaan (Foto: Angga Riza/detikcom)

Headlines.id – Perlawanan dari drumer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, masih berlanjut. Kali ini dia keberatan soal sidang yang akan digelar secara online.

Pengacara Jerinx mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jerinx meminta sidang kasus dugaan ujaran kebencian digelar secara tatap muka.

Surat tersebut dilayangkan ke ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim.

“Kemudian surat keberatan atas rencana sidang online dan memohon untuk sidang terbuka atau sidang tatap muka sidang langsung kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara,” kata kuasa hukum Jerinx ‘SID’, Gendo Suardana, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Pihak Jerinx mengungkap beberapa alasan. Hal pertama yang disoal ialah teknis sidang yang melibatkan beberapa tempat.

“Yang paling pokok adalah sidang online terhadap kasus Jerinx karena kami mendapat informasi dari jaksa memberitahukan secara teknis nanti rencananya majelis hakim dan panitia akan bersidang di ruang pengadilan ruang cakra kemudian JPU dan pembuktian dan ahlinya mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan terdakwa didampingi kami kemudian saksi dan ahli itu di kantor kepolisian Polda Bali,” ujar Gendo.

Menurutnya, persidangan online ini secara teknis dapat merampas hak asasi manusia (HAM) terdakwa. Selain itu, menurutnya, sidang online yang digelar secara online bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menurut kami, secara teknis sangat memberatkan yang pada pokoknya adalah disebut dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx, konstitusi dari Jerinx sehingga karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Beberapa pertimbangannya pertama sidang online conference ini bertentangan dengan UUD dari Kehakiman dan KUHP itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHP baik kekuasaan kehakiman,” terang Gendo.

Alasan kedua, lanjut Gendo, sidang online berpotensi atau dapat menghambat kebenaran materiil perkara Jerinx yang harus digali seluruh pihak. Dia juga khawatir teknis sidang online bisa menghambat jalannya persidangan.

“Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa menggali secara komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian misalkan gestur dari saksi karena ingin menggali materiil bukan formil seperti sidang perdata gitu sehingga kalau jaraknya jauh daring online menghambat kesusahan jadi kemudian gangguan dengan jaringan dan peretasan,” jelas Gendo.

Ketua PN Denpasar, Sobandi, telah memutuskan menolak permohonan pihak Jerinx. Dia menjelaskan, berbeda dengan sidang perdata, bagi terdakwa yang ditahan persidangan pidana digelar secara online.

Menurutnya, keputusan ini telah menjadi persetujuan di instansi Polri, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung (MA) terkait masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah terima surat pengajuan dari pengacara Jerinx mengenai penolakan terhadap persidangan secara online dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka suratnya sudah kami terima. Surat tersebut adalah kewenangan atau hak daripada terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka adalah hak mereka,” kata Sobandi kepada wartawan, Senin (7/9).

Sobandi menegaskan sidang perdana Jerinx ‘SID’ terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ akan tetap digelar secara online.

”Untuk sementara, permintaan dari pengacara Jerinx, ketua pengadilan tetap menyatakan sidang secara online. Selanjutnya, kewenangan itu ada di majelis hakim itu kita lihat di majelis hakim apakah nanti melakukan penahanan atau menangguh penahanan. Kalau menangguh penahanan, maka sidangnya akan secara langsung gitu. Kalau masih ditahan sidangnya tetap online atau virtual,” tegas Sobandi.

Sidang perdana Jerinx akan digelar pada Kamis (10/9). Sidang akan berlangsung secara virtual di ruang sidang Cakra PN Denpasar. Masyarakat hanya dapat menyaksikan melalui live streaming.

“Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an. terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra,” kata Ketua PN Denpasar Sobandi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8). (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID