HEADLINES.ID – Kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label lampu LED hemat energi di Semarang disosialisasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Topik pertemuan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Hemat Energi untuk Peralatan yang Menggunakan Lampu LED.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 19 Maret 2023, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Supriyadi menyatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh produsen dan importir mulai Juni 2023.
Menurut Supriyadi, hal itu ia lakukan agar pelanggan dapat memilih produk lampu LED yang tepat sesuai kebutuhannya.
Ujian sertifikasi untuk barang lampu LED juga pemerintah atur dengan keputusan menteri. Jika lulus setelah pengujian di lab, stiker akan kami tempel.
“Dengan membeli produk kami dan mengujinya sekali lagi, kami melakukan uji sampel independen yang berbeda dari uji sertifikasi. Kami akan menelepon dan mengajukan pertanyaan jika tidak sesuai. Produk akan kami panggil tiga kali lagi. Dan jika Anda tidak menanggapi, Anda berisiko menerima sanksi penarikan jika kami kirim lagi atau kami hancurkan,” pria itu memperingatkan.
Dalam hal ini, pemerintah meminta masukan dari Budi Handojo Soeseno, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah.
Hal tersebut agar uji sertifikasi dapat mereka lakukan di tingkat provinsi. Juga untuk memudahkan produsen memenuhi persyaratan di tingkat provinsi.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Aprindo Jateng, menurut Budi.
Ia menyatakan, “Kami siap berkolaborasi dan berperan serta dengan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk mengefektifkan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED.
Abdun Mufid, Ketua Lembaga Pengembangan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah, menambahkan bahwa undang-undang perlu untuk menjamin keseragaman kualitas dan keamanan lampu LED.