Koruptor Dana Bansos Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati, KPK Sedang Kumpulkan Bukti

headlines.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dengan hukuman maksimal pidana mati atau hukuman mati. Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kami akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (hukuman mati) itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Firli di kantornya, Jakarta Selatan, pada Ahad, 6 Desember 2020.

Sementara saat ini, penyidik masih terfokus dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

“Perlu diingat bahwa yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Sosial, Juliari Batubara; dua anak buahnya; Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; Ardian I.M; dan Harry Sidabuke.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun untuk fee setiap paket bansos yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.

Pada pendistribusian bansos Covid-19 tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Total Juliari menerima sekitar Rp 17 miliar yang kemudian diperuntukkan kebutuhan pribadinya.(sumber)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID