Hak Penyandang Disabilitas, Wajib Tahu !

Pengertian Penyandang Disabilitas
Foto : Unsplash.com

Headlines.id – Dalam meningkatkan kesejahteraan mahluk sosial hal yang tidak kalah penting harus diperhatikan adalah hak penyandang disabilitas.

Hak penyandang disabilitas ini harus diperhatika karena harus ekstra kebutuhan khusus, untuk pengetahuan bersama kalian wajib tahu apa saja haknya.

Berikut dibawah ini pembahasan mengenai hak – hak yang dimaksud untuk diperhatikan dan diberikan secara khusus.

Pengertian Penyandang Disabilitas

Pengertian Penyandang Disabilitas
Foto : Unsplash.com

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik untuk jangka waktu yang lama, yang, ketika berinteraksi dengan lingkungan, dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk partisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lain atas dasar persamaan hak.

Hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD PBB).

Konvensi tersebut membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas setara dengan masyarakat lainnya.

Berikut adalah hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh negara:

Hak untuk hidup

Seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak atas kesempatan yang sama untuk hidup.

Ini adalah prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seseorang memiliki hak untuk hidup dan terutama tidak boleh dibunuh oleh orang lain.

Penyandang disabilitas memiliki enam hak untuk hidup yang harus dipenuhi oleh negara, yang meliputi hak untuk menghormati orang yang tidak dapat diganggu gugat, tidak kehilangan nyawanya, menerima perawatan dan Perwalian yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari pengabaian, pemenjaraan, pemenjaraan, ancaman, berbagai bentuk eksploitasi, penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.pengobatan dan hukuman.

Hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi

Penyandang disabilitas memiliki hak atas kesempatan yang sama dengan seluruh umat manusia sebelum dan sesuai dengan hukum.

Mereka juga memiliki hak atas perlindungan yang sama dan Manfaat Hukum tanpa diskriminasi.

Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil yang dilakukan dengan tujuan mendiskriminasi individu atau kelompok.

Oleh karena itu, setiap negara harus melarang segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dengan alasan apapun.

Baca Juga : Cara Menangani Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)

Selain itu, negara harus memastikan bahwa para penyandang cacat memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama.

Hak aksesibilitas

Sebagai bagian dari masyarakat, para penyandang cacat juga berhak atas manfaat yang diberikan negara kepada semua orang.

Ini termasuk kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam kaitannya dengan fasilitas dan layanan publik.

Ini bertujuan untuk memberi para penyandang cacat kesempatan untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Kegagalan untuk memenuhi hak atas aksesibilitas bagi para penyandang cacat sama saja dengan pemenjaraan, keterasingan dan perampasan hak mereka untuk kehidupan yang baik.

Hak atas kebebasan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan

Eksploitasi, kekerasan dan pelecehan adalah hal-hal yang dapat terjadi pada siapa saja, termasuk para penyandang cacat.

Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan.

Penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum, dapat menggunakan hukum, dapat berpartisipasi dalam semua tahap proses dan prosedur berdasarkan hukum kesetaraan dengan orang lain di masyarakat.

Hak untuk meningkatkan kesadaran

Penyandang disabilitas sering diremehkan di berbagai negara. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan sosialisasi kesadaran disabilitas di masyarakat.

Oleh karena itu, negara harus memberikan hak untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat kepada para penyandang cacat.

Misalnya, penerapan kebijakan yang efektif dan tepat di masyarakat dan promosi program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran penyandang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas.

Kesadaran disabilitas ditujukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga, tentang Penyandang Disabilitas dan menjaga penghormatan terhadap hak dan martabat penyandang disabilitas.