Headlines.id – Pitra Romadoni, pelapor kasus video syur, mengapresiasi Polri yang telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pitra mendorong Gisel meminta maaf ke publik.
“Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka,” kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Pitra pun mendesak Gisel meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, dia menyebut akan kembali melaporkan Gisel.
“Terhadap hal tersebut, sebaiknya Saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila. Kami mengimbau apabila tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, kemungkinan besar klien kami akan membuat laporan polisi dengan pasal penyebaran berita bohong,” ucapnya.
Pitra beralasan Gisel memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan klarifikasinya yang pernah disampaikan ke publik.
“Dikarenakan pernyataan yang bersangkutan bertolak belakang dengan klarifikasinya terdahulu kepada masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Selain Gisel, pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan penetapan tersangka itu dikuatkan oleh sejumlah bukti. Salah satunya pengakuan Gisel sebagai pemeran video syur tersebut.
“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap Saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada Saudara MYD, inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” ujar Yusri.
“Keterangan dari saudari GA dan MYD bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” lanjutnya.
Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya, MYD, juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” ungkapnya.
Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” imbuhnya.
(detikcom/hli)